Sebagai seorang muslim, standart perbuatan kita adalah wajib-sunah-mubah-makruh-haram.
Maka, tentu yang wajib harus kita tunaikan. Begitu pun sangat dianjurkan kita tunaikan yang sunah. Yang mubah, bebas saja, sekali-kali boleh.. Yang makruh sebaiknya tidak usah, yang haram jauhi sejauh-jauhnya..
Nah, terkait budaya kita, itu tinggal kita lihat saja Kak apa status hukumnya. Batik, itu mubah. Berarti silahkan saja. Pasti tetap bisa akan ada di Khilafah nanti.
Tarian, pun insyaAllah bisa saja ada. Seperti misalnya seorang istri yang mau menyenangi suaminya di Kamar/tempat private mereka.
Kalau piring, pun itu termasuk benda mubah kan Kak.. berarti boleh-boleh saja. Dan bahkan bisa jadi sangat diperlukan dalam rangka menunaikan yang wajib & sunah. Seperti misalnya menghidangkan makana, dll.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar