Sehemat yang saya tahu, Khilafah itu mengandung 3 esensi:
1. Persatuan umat muslim sedunia. Kita semua muslim punya 1 Khalifah.
2. Menerapkan syariat Islam 100%. Jadi bisalah kita mulai praktekkan beberapa hal yang udah lama ga ada: baitul mal, pemungutan jizyah, pengelolaan ghanimah, jihad, sholat futuh, berbahasa Arab, infishal ikhwan-akhwat, milkiyyah ammah, qishash, hudud, rajam, polisi yang patroli mengingatkan orang untuk sholat, UU yang melarang pacaran, negara minus riba, negara minus miras, baiat ke Khalifah, dll...
3. Penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad.
Pun khas pemerintahannya, yakni kedaulatan di tangan Allah, dan kekuasaan di tangan umat.
Apakah 3 poin tersebut harus ada, atau tidak perlu ada?
Kalau perlu, bagaimana cara mewujudkan 3 hal di atas?
Jadi sebetulnya kenapa alasannya kita memperjuangkan tegaknya Khilafah, yah karena itu, simpel saja. Melakoni syariat itu kan konsekuensi dari syahadat kita. Yakni menjalankan semua perintah Allah, dan menjauhi semua laranganNya.
Syariah yang memang dibebankan atas individu (fardhu 'ain) jelas bisa langsung dijalankan, tidak perlu menunggu negara khilafah. Misalnya syariah sholat, puasa, makan minum yang halal, menutup aurot, menuntut ilmu, ahlaqul karimah pada orang tua atau tetangga, dsb.
Syariah yang dibebakan secara kolektif pada masyarakat (fardhu kifayah) ada yang bisa dijalankan tanpa menunggu negara khilafah. Misalnya mengurus jenazah, menyelenggarakan sholat Jum'at, dakwah, dan amar ma'ruf nahy munkar.
Tetapi memang ada banyak sekali syariah yang dibebankan secara kolektif pada negara sebagai wakil masyarakat (fardhu kifayah khas), yang tidak bisa dijalankan tanpa negara khilafah. Misalnya menarik zakat secara paksa bagi muzakki yang bandel, mengejar suami-suami yang tidak bertanggungjawab menafkahi istrinya, memaksa mall-mall untuk menyediakan ruang sholat yang layak, memaksa pabrik-pabrik mengatur jadwal karyawannya untuk sholat dan sholat jum'at, menutup pabrik minuman keras, melarang televisi menayangkan acara yang merusak aqidah dan ahlaq, mengelola asset-asset publik (tambang, hutan, infrastruktur), mengubah seluruh bank ribawi ke bank dengan aqad syariah, menyediakan pendidikan dengan kurikulum islami secara gratis atau terjangkau, menyediakan jaminan kesehatan untuk semua orang, merazia pengedar barang haram, menyiapkan sistem birokrasi yang tidak memberi kesempatan suap maupun korupsi, menyiapkan peradilan berdasarkan syariah, sampai menghukum penista agama, merajam pezina, memotong tangan pencuri, dan menjalankan qishash pada para pelaku kekerasan dan pembunuhan. Ada juga syariah yang ditujukan kepada non muslim dan luar negeri, yaitu melindungi kebebasan beragama ahlu dhimmah, melindungi umat Islam di seluruh dunia dari kezaliman, hingga politik luar negeri berorientasi dakwah dan jihad untuk mewujudkan Islam rahmat bagi semesta alam. Syariah ini tidak bisa tegak tanpa adanya negara Khilafah.
Kalau sekiranya ada yang kurang atau salah, barangkali bisa Kakak-Kakak tambahkan yang kurang dan yang lebih betulnya Kak..
Soalnya sehemat yang saya tahu pula, saya bingung kalau bukan dengan Khilafah dengan apa lagi sehingga bisa lagi jihad ofensif bisa dilakukan, syariat2 lain seperti yang dicontohkan pada poin nomor 2 bisa dipraktekkan..? :'(
Kalau di alam Demokrasi, nggak bisa kan Kak.. soalnya kan misalnya kita larang LGBT, malah para supporter LGBT bakal bilang bahwa LGBT itu sesuai HAM.. X(
Coba kalau asas negaranya Aqidah Islam, pasti bisa kan kita bilang LGBT itu ga boleh, karena ga sesuai syariat... ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar