Maaf Kak boleh saya tahu standart suksesnya bagaimana ya..??
Asalkan kedaulatan di tangan syara', dan kekuasaan di tangan umat, itu sudah disebut Khilafah namanya.
Atau kalau maksud Kakak zaman setelah Khulafaur Rasyidin, memang faktanya ada beberapa masalah & perihal yang kurang optimal, yang notabene pun dikritisi oleh beberapa ulama. Baik karena faktor internal maupun eksternal. Sehingga Daulah waktu itu melemah, dan akhirnya runtuh. Seperti misalnya mulai kurang diperhatikannya bahasa Arab, lebih fokus ke penaklukan namun kurang optimal dalam pengajaran, serangan kebudayaan asing, dlsb.
Namun, yang namanya muslim, standart perbuatannya bukanlahh pragmatisme. Sejarah tidak bisa dijadikan landasan hukum. Landasan perbuatan kaum muslim, adalah alqur'an & assunnah, serta apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya.
Analoginya, jangan gara-gara kebanyakan porsi orang sholat belum bisa khusyu', daripada orang yang sholat khusyu', lantas kita katakan sholat khusyu' tidak perlu lagi. Tidak bisa seperti itu! Itu pragmatis namanya!
Begitu pula tatkala Daulah mulai melemah menjaga keistiqamahan umat, lantas tidak perlu ada Daulah lagi. Lah malahan jadi tambah hancur.
Adapun yang dimaksud belum bisa sukses itu karena ada masalah, ketahuilah, sejatinya masalah itu akan terus ada sampai kiamat, selama manusia memiliki kebutuhan dan keinginan. Karena Khilafah itu bukan sama dengan Syurga, yang kemudian nantinya tidak ada masalah. Hanya saja masih mending di Khilafah nanti ada masalah menantang yang baru, daripada di alam Demokrasi, masalahnya itu-itu melulu.. korupsi, aborsi, pencurian, tak selesai-selesai..
Nah, kenapa berusaha menegakkan Khilafah itu, adalah semata-mata untuk menerapkan syariat yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syara'. Ini yang harus diikhtiarkkan.
Sehemat yang saya tahu, Khilafah itu mengandung 3 esensi:
1. Persatuan umat muslim sedunia. Kita semua muslim punya 1 Khalifah.
2. Menerapkan syariat Islam 100%. Jadi bisalah kita mulai praktekkan beberapa hal yang udah lama ga ada: baitul mal, pemungutan jizyah, pengelolaan ghanimah, jihad, sholat futuh, berbahasa Arab, infishal ikhwan-akhwat, milkiyyah ammah, qishash, hudud, rajam, polisi yang patroli mengingatkan orang untuk sholat, UU yang melarang pacaran, baiat ke Khalifah, dll...
3. Penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad.